Share this

aqiqah murah
aqiqah murah

Aqiqah adalah ibadah sunnah yang sangat di anjurkan/ditekankan, bahkan beberapa ulama mewajibkannya, karena setiap anak tergadai jika belum di aqiqahkan.
oleh sebab itulah setiap orang tua akan berusaha semaksimal mungkin agar anaknya bisa di aqiqahkan.

Tapi terkadang ada orang tua yang saat 7 hari setelah kelahiran anaknya tidak mempunyai cukup rejeki untuk menunaikan aqiqah anaknya. Missal mereka baru ada uangnya setelah 1 atau 2 bulan setelah kelahiran sang anak bahkan sampai beberapa tahun baru memilik rejeki untuk mengaqiqahkan sang anak.

Lalu, bagaimanakah hukum aqiqah setelah anak berusia lebih dari 7 hari?
Apakah aqiqahnya akan sah atau diterima?

Yuk simak penjelasan dibawah ini.

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menjelaskan, “Sudah seharusnya selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah.

Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat merepotkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah”. [Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H]

Menurut pendapat ulama di atas aqiqah diutamakan untuk di laksanakan pada hari 1 sampai hari ketujuh sebagai keringanan dari Allah untuk orang tua yang sedang repot karena pasca kelahiran bayi.

Lalu bagaimana jika orang tua tetap tidak bisa melaksanakan aqiqah setelah hari ketujuh? Apakah masih bisa?

Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelum hari kelahiran dan sebelum hari kelahiran cuma dianggap sembelihan biasa.

Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya.

Ulama Malikiyah pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur setelah hari ketujuh.

Sedangkan ulama hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilaksanakan pada hari keempatbelas. Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, dapat dilaksanakan pada hari keduapuluh satu.

Adapun Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa aqiqah tidaklah gugur dengan sebab tertunda, namun disunnahkan untuk tidak menunda penyembelihan aqiqah hingga memasuki usia baligh. [lihat al-Mughni 9/364 cetakan Darul Fikr].

Untuk Pendapat yang mengatakan dialihkan pada hari ke-14, 21 dan seterusnya, maka ada tanggal semacam ini harus butuh dalil yang kuat.

Sedangkan menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan oleh anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa sedang ia belum diaqiqahi, maka jika ini berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, tidaklah tepat.
Alasannya, karena riwayat yang menyebutkan semacam ini dalilnya kurang dari setiap jalan.

Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar.

Dari beberapa perbedaan pendapat di atas baiknya kita melaksanakan aqiqah di hari ketujuh.

Lebih baik berpegang pada waktu yang sudah disepakati/tidak diperselisihkan lagi oleh Ulama yaitu pada hari ketujuh. Agar lebih aman dan sebagai bentuk kehati-hatian

Dari penjelasan di atas kita bisa renungkan bahwa alangkah baiknya jika kita tidak menunda-nunda untuk aqiqah agar tidak masuk dalam waktu yang diperselisihkan.

Jika khawatir tidak mampu melaksanakan aqiqah dihari ketujuh sebaiknya kita menyisihkan dana atau mengumpulkan dana untuk aqiqah anak-anak kita dari mereka masih didalam kandungan sehingga ketika lahir dan masuk hari ketujuh bisa kita aqiqahkan sesuai syariat. Allahu A’lam.

Yuk rencanakan aqiqah ananda dari sekarang dengan aqiqahqu..

Aqiqahqu aqiqah murah yang halal, Amanah dan prosesnya sesuai syariat, dengan tetap mengutamakan kepuasan pelanggan dengan masakan yang lezat, empuk dan tidak berbau juga kemasan yang eksklusif dan Marchandize yang menarik.
Yuk.. klik disini atau
wa.me/6281288540345


Share this