waktu pelaksanaan aqiqah sesuai sunnah
Share this

Kehadiran buah hati adalah sebuah anuggrah yang sangat ditunggu-tunggu oleh kedua orang tua, dari mulai seorang ibu mengandung sampai melahirkan semuanya pasti sudah sangat di persiapkan dengan baik. Dan Aqiqah merupakan bentuk ibadah yang harus di tunaikan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kehadiran buah hati di tengah-tengah keluarga. namun kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah aqiqah?

 كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR.Ibn Majah)

Dari hadist diatas dianjurkan untuk waktu pelaksanaan ibadah aqiqah dilakukan pada hari ke-7 setelah bayi dilahirkan. dan cara menghitung hari ke-7 tersebut sebagian ulama berpendapat bahwa perhitungannya dimulai dari siang hari, jadi jika bayi tersebut lahir dimalam hari maka perhitungan harinya baru dimulai dari keesokan harinya sampai hari ke tujuh. namun sebagian ulama lainnya berpendapat jika bayi tersebut lahir di malam hari, maka malam tersebut langsung terhitung hari pertama dan 6 hari kedepan dapat dilaksanakan ibadah aqiqah.

Namun seringkali kebanyakan orang tua terkendala masalah ekonomi untuk dapat melaksanakannya, sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah aqiqah tersebut di hari ke-7 sesuai hadist diatas. Dengan demikian menimbulkan kebingungan dan memunculkan pertanyaan lainnya seperti bolehkah melaksanakan ibadah aqiqah diwaktu lain atau bukan di waktu ke-7?

Bagaimana jika pelaksanaan ibadah aqiqah bukan di hari ke-7?

Terkait waktu pelaksanaan aqiqah terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, ada yang mengharuskan tetap di hari ke-7 bersamaan dengan pemberian nama, namun ada juga yang melonggarkan pelaksanaan tersebut dengan menunggu anak itu balig dan ada juga yang membolehkan pelaksanaan tersebut sampai kapan saja sampai orang tua tersebut mampu atau sampai anak itu dewasa dan dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Berikut beberapa perbedaan pendapat dari para Ulama :

Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hambali : Waktu aqiqah dapat dimulai dari kelahiran, dan tidak sah jika dilaksanakan sebelum kelahiran bayi tersebut dan akan di anggap seperti sembelihan biasa.

Namun Ulama Hambali berpendapat jika aqiqah tidak dilaksanakan di  hari ke-7 maka disunnah-kan untuk melaksanakan di hari ke-14 dan jika tidak sempat juga di hari tersebut, boleh dilaksanakan pada hari ke-21.

adapun Ulama Syafi’iyah berpendapat tidaklah dianggap luput jika tidak melaksanakan aqiqah di akhir waktu, namun akan lebih baik jika tidak diakhirkan

Menurut Ulama Malikiyah dan Hanafi : Waktu pelaksanaan aqiqah yaitu pada hari ke-7 dan tidak boleh dilaksanakan di hari sebelumnya.

Kesimpulan :

Waktu yang utama untuk pelaksanaan aqiqah merupakan di hari ke-7 setelah bayi dilahirkan.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR.Ibn Majah)

Namun tidak mengapa jika dilaksanakan pada hari ke-14 ataupun hari ke-21. dan jika saat bayi sudah lahir namun orang tua terkendala masalah ekonomi untuk melaksanakan ibadah aqiqah dan sampai dewasa masih belum diaqiqahi maka tidak mengapa untuk melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri.

عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi.
(
Diriwayatkan dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726, hadits hasan)

Wallahu a’lam

Sekian artikel dari kami, silakan dishare dan semoga bermanfaat!

_________________________

Aqiqahqu.com – Amanah & Syar’i!

  • Pengantaran tepat waktu
  • Masakan lezat dan tidak berbau prengus
  • Kandang bersih, luas dan canggih menggunakan CCTV
  • Syarat Hewan Aqiqah & Penyembelihan Sesuai Syariat
  • Bisa bayar COD 70% dari total pembayaran

Hubungi Kami via Whatsapp–> Whatsapp Aqiqahqu

 

 


Share this